Mengikuti Surat Edaran dari PT. PLN, untuk menjaga dan meningkatkan mutu keandalan pasokan tenaga listrik yang berkesinambung di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya, oleh sebab itu, di umukan kepada warga Desa Tegal Harum, bahwa :
1. Untuk jenis kWh Prabayar yang masuk dalam KRN (Key Revision Number) 1 : setiap kWh meter memiliki masa efektif dengan maksimal masa efektif adalah 10 tahun. Meter KRN 1 yang akan dilakukan penggantian akan habis masa efektifnya pada tahun 2024. Apabila meter KRN 1 masa efektifnya sudah berakhir, pelanggan masih dapat melakukan pembelian token, tetapi token tersebut tidak dapat diinput ke dalam kWh. Sehingga dilakukan penggantian kWh meter secara keseluruhan sesuai kategori KRN 1.
2. Untuk jenis kWh meter Pascabayar yang umurnya lebih dari 10 tahun akan dilakukan penggantian secara berkala. Keterkaitannya dengan umur peralatan (kWh meter) dan kebutuhan kalibrasi akurasi pengukurannya.
3. Sesuai dengan point 1 dan point 2 diharapkan seluruh pelanggan PLN yang masuk dalam kategori diatas dapat diberikan ijin melakukan proses penggantian kWh meter tersebut.
4. Proses penggantian kWh meter akan dilaksanakan oleh vendor yang ditunjuk PLN antara lain PT. Mahaputra Engineering, PT. Karya Indah Teknikal, PT. Sriti Sakti Abadi, PT. Putera Petir Perkasa dan PT. Bumi Sentosa.
5. Apabila ada ketidaksesuaian Bapak/Ibu dapat melaporkan keluhan maupun pengaduan gangguan kelistrikan melalui Contact Center (Kode Area) 123 atau dapat menghubungi Supervisor Transaksi Energi a.n I Made Sudarsana (087861945824).
Download File Disini
- 15 Maret 2019
- Oleh: tegalharum
- Dibaca: 435 Pengunjung
Pengumuman Terkait Lainnya>
Himbauan Kepada Seluruh Penduduk Yang Belum Melakukan Perekaman E-KTP >
12 September 2019
45Pelaksanaan Mobile Customer Service (MCS) dari BPJS Kesehatan >
09 Juli 2019
32Safari Kesehatan >
09 Juli 2019
40Jadwal Pelayanan Keliling dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil >
09 Juli 2019
49Pendaftaran Penduduk Non Permanen Di Kota Denpasar >
24 Juni 2019